Bantuan Program Rp50 Juta Akan Berdampak Positif untuk Kemajuan Pembangunan Tingkat RT
Rektor Unikarta Prof Ince Raden
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
KUKAR-
Program pembangunan berbasis Rukun Tetangga senilai Rp 50 juta per RT di Kutai
Kartanegara bakal direalisasikan tahun ini. Program tersebut mengacu pada
Peraturan Bupati (Perbup Nomor 63 Tahun 2021 tentang Bantuan Keuangan Khusus
kepada desa.
Dengan alokasi dana itu, maka besar harapan
percepatan pembangunan pada tingkat RT bisa dilakukan, mengingat anggaran
realisasinya mengacu pada usulan usulan setiap RT.
Rektor Unikarta Prof Ince Raden menilai,
program bantuan Rp50 juta per RT akan berdampak positif untuk kemajuan
pembangunan pada tingkat RT.
“Program itu sangat positif, akan bisa
mempercepat pembangunan di tingkat RT,” kata Ince Raden kepada
Poskotakaltimnews, Kamis (2/6/2022) diruang kerjanya.
Menurut dia, jika pembangunan tingkat RT
mengalami kemajuan maka pada tingkat kelurahannya
ikut maju, kecamatan ikut maju, dan Kabupaten juga maju. Namun dalam
pemanfaatan dana harus disesuaikan dengan peraturan Bupati yang dikeluarkan
sebagai juknis.
"Harapan kita kegiatan di tingkat RT
dapat difasilitasi dengan dana tersebut, seperti bikin poskamling, penghijauan,
gotong royong, memperbaiki jalan berlubang, perbaikan gorong gorong dan
lainnya," bebernya.
Ia juga memberikan saran kepada pemerintah
daerah terkait program tersebut, harus dievaluasi, artinya setelah digulirkan
sejauh mana manfaat dana Rp 50 juta tersebut dalam memberikan dampak positif
terhadap tingkat RT.
"Dana tersebut harus memberikan dampak
positif, untuk kemajuan RT," ucapnya.
Sementara itu secara terpisah Ketua RT 29
Gang Wakaf 1 Jalan Danau Aji, Wurianto mengungkapkan, program tersebut akan sangat
bermanfaat dalam kegiatan di tingkat RT. Banyak program tingkat RT yang perlu
direalisasikan.
"Diantaranya penanganan masalah banjir, yakni
dengan membersihkan dan memperbaiki gorong gorong, untuk meminimalisir banjir,
membuat pos kamlimg," sebut Wurianto.
Sebelum kegiatan di tingkat RT dilaksanakan,
perlu adanya musyawarah mufakat dengan warga, agar pelaksanaan kegiatan
berjalan dengan baik.
"Kita akan tampung aspirasinya warga,
kemudian dikerjakan yang penting," katanya.
Hal lain disampaikan Ketua RT 32 Gang Wakaf 2
Jalan Danau Aji, Mustakim. Ia mengatakan bahwa dana Rp 50 juta per RT itu
langsung dicairkan sehingga kegiatan di RT cepat terealisasi.
"Setiap kegiatan pasti ada laporannya,
jika khawatir disalahgunakan oleh RT, bisa dicros cek kegiatannya sesuai atau
tidak dengan biaya yang dikeluarkan," ucap Mustakim.
Dan warganya diminta untuk tetap mengawasi
setiap kegiatan RT, sehingga kegiatan di RT bisa dicontrol. "Warga jangan
takut dengan RT, kalau RTnya salah tegur dan laporkan," ujarnya.
Untuk diketahui bahwa program bantuan Rp50
juta per RT di Kukar menjadi program dedikasi Pemkab Kukar yang bakal
direalisasikan tahun ini.
“Program itu akan resmi dilounching pada
bulan Juni 2022,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD)
Kukar Arianto.
Menurut penjelasan Arianto, program 50 juta
per RT dibagi 2 tahap, jadi 50 persen realisasi pertama, dan 50 persen
realisasi kedua. Setelah program tersebut terealisasi, tentunya DPMD Kukar
melakukan evaluasi.
"Seperti apa pelaksanaannya di tingkat
RT setelah mendapat dana tersebut akan kita evaluasi. Total nilai yang
disiapkan sekitar Rp. 156 milliar, jadi itu dibagi 2 sehingga 1 tahap disiapkan
dana sekitar 80 milliar," katanya.
Di Kukar memiliki 193 desa, dan sekitar 3
ribu RT. "Program ini adalah reward atau bentuk komitemen kami untuk
mendukung kegiatan yang ada di RT, jadi sasarannya itu," ucapnya.(adv)